Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) adalah
yang dibentuk lembaga negara berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas
Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan.
Dengan antusias mahasiswa mengikuti seminar ini dan berkat kerjasama karyawan STIE Perbankan Indonesia Padang dengan lembaga negara Otritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga seminar Otoritas Jasa Keuagan ini dapat berjalan dengan baik dan sukses.